Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri (PEDULI WNI) merupakan sistem yang memfasilitasi pendataan WNI di Luar Negeri melalui fitur lapor diri, serta memudahkan WNI untuk mengajukan layanan baik secara online, maupun booking online untuk datang langsung ke perwakilan, serta memudahkan WNI untuk mengajukan pengaduan secara mandiri langsung melalui aplikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, keseluruhan WNI di Luar Negeri akan terdata secara detail, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan dari Perwakilan Indonesia di Luar Negeri.
Pada tanggal 10 September 2018, Presiden Joko Widodo meluncurkan Portal Peduli WNI di Seoul, Korea Selatan. Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo berkesempatan menerbitkan akter kelahiran versi elektronik salah satu WNI yang lahir di Korea Selatan.
Fitur Lapor Diri
Dengan melakukan lapor diri, pihak perwakilan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Anda di luar negeri. Bagi Anda yang pindah dan menetap ke luar negeri, cukup melakukan lapor diri melalui portal PEDULI WNI, dan tanda bukti lapor diri akan langsung dikirimkan ke email Anda. Portal PEDULI WNI memfasilitasi lapor diri kedatangan, perpindahan, dan kepulangan.
Fitur Pelayanan
Pelayanan prima bagi WNI melalui pengajuan mandiri untuk layanan legalisasi, surat keterangan, pencatatan dan pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, penerbitan paspor baru, perubahan data paspor, penerbitan SPLP, penerbitan affidavit, legalisasi job order, legalisasi perjanjian kerja, perpanjangan buku pelaut, sign on dan sign off buku pelaut. Melalui portal PEDULI WNI, Anda dapat melakukan tracking status layanan dengan mudah.
Fitur Pengaduan
Pengajuan pengaduan kasus maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan kepada Anda, dapat Anda lakukan dengan mudah melalui portal PEDULI WNI. Anda juga dapat melakukan tracking dan mengetahui status penanganan pengaduan yang telah Anda ajukan dengan mudah.